Segini Harta Plh Gubernur Papua
Segini Harta Plh Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun Pengganti Lukas Enembe
Jakarta- Kementerian Dalam Negara( Kemendagri) membebankan Sekretaris Wilayah( Sekda) Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun selaku Eksekutif Kewajiban Tiap hari( Plh) Gubernur Papua mengambil alih Lukas Enembe.
Pengutusan Sekda Provinsi Papua selaku Plh. Gubernur ini tertuang dalam pesan No 100. 3. 2. 6 atau 184 atau SJ yang diteken Menteri Dalam Negara( Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu( 11 atau 1).
Tahap ini dicoba supaya tidak terjalin kehampaan arahan serta membenarkan keberlanjutan cakra rezim, pembangunan, ataupun jasa warga di Papua- menyusul penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe terpaut permasalahan asumsi uang sogok serta gratifikasi
Coba sekarang di slot rtp 99% => Akun WSO
Kepala Pusat Pencerahan( Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menarangkan, Artikel 65 bagian( 3) serta bagian( 5) Hukum( UU) No 23 Tahun 2014 sudah menerangkan kalau kepala wilayah yang tengah menempuh era narapidana, dilarang melakukan kewajiban serta kewenangannya.
Bila tidak mempunyai delegasi kepala wilayah, hingga sekda melakukan kewajiban tiap hari kepala wilayah.
Halaman elhkpn KPK menulis, Muhammad Ridwan Rumasukun mendapat kekayaan bersih senilai Rp 973 juta. Tetapi, Harta kekayaan yang dikabarkan cuma berbentuk kas serta sebanding kas.
” Keseluruhan harta kekayaan Rp973. 915. 592,” begitu terdaftar di halaman itu, diambil dari elhkpn. kpk. go. id, Kamis( 12 atau 1 atau 2023).
Bersumber pada amatan, angka harta kekayaan itu seragam dengan informasi tahun lebih dahulu. Tetapi, kekayaan Ridwan naik ekstrem bila dibanding informasi harta kekayaannya pada 31 Desember 2020.
Dikala itu, ia sedang berprofesi selaku Asisten Aspek Biasa Kepaniteraan Wilayah Papua dengan informasi harta kekayaan berbentuk kas serta sebanding kas sebesar Rp 300 juta.
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan meningkatkan, begitu juga uraian Artikel 65 bagian( 5) UU No 23 Tahun 2014 kalau yang diartikan sekda melakukan kewajiban tiap hari kepala wilayah merupakan melakukan kewajiban teratur rezim yang tidak berhubungan dengan pengumpulan kebijaksanaan yang bertabiat penting dalam pandangan finansial, kelembagaan, personel, pandangan perizinan, dan kebijaksanaan penting yang lain.
” Dikala ini Gubernur Lukas Enembe status ketetapannya merupakan terdakwa serta sudah dicoba penangkapan, hingga buat menjamin kelangsungan penajaan rezim Sekda Papua melakukan kewajiban tiap hari Gubernur Papua cocok determinasi perundangan. Perihal ini mengenang Delegasi Gubernur Papua kosong serta belum dicoba pengisian,” ucap Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu( 11 atau 1), diambil Kamis( 12 atau 1 atau 2023).
Lebih lanjut Benni menarangkan, bila status ketetapannya bertambah jadi tersangka hingga yang berhubungan diberhentikan sedangkan, serta ditugaskan penjabat gubernur begitu juga mandat Artikel 86 bagian( 2) UU No 23 Tahun 2014.