Tag: Kejari Serbu Laporkan Dito Mahendra ke Polda Banten

Kejari Serbu Laporkan Dito Mahendra

Kejari Serbu Laporkan Dito Mahendra ke Polda Banten. Serang- Polda Banten sudah menyambut informasi Dito Mahendradari Kejaksaan Negara( Kejari) Serbu pada Jumat, 30 Desember 2022. Beskal melaporkannya lewat Sentra Jasa Kepolisian Terstruktur( SPKT).

Sedianya, Kejari Serbu mengatakan hendak membuat informasi ke Mapolresta Serkot, tetapi informasi dicoba di Mapolda Banten.

” Kir ke SPKT Polda Banten, betul pada 30 Desember 2022, pihak Kejaksaan Negara Serbu sudah tiba ke Polda Banten buat membuat informasi polisi,” ucap Kabid Humas Polda Banten, Kombes Angket Shinto Silitonga, Selasa( 3 atau 1 atau 2023).

Pacar Nindy Ayunda itu dikabarkan ke Polda Banten, sebab senantiasa absen dari pemanggilan Beskal Penggugat Biasa( JPU) Kejari Serbu, buat muncul selaku saksi korban di Majelis hukum Negara( PN) Serbu.

Dito Mahendra di wajibkan membagikan keterangannya, atas informasi yang ia untuk pada Nikita Mirzani, yang diprediksi sudah melaksanakan kontaminasi julukan bagus serta pelanggaran Hukum( UU) ITE di Mapolresta Serkot.

Game tanpa biaya apapun hanya di => Slot demo

” MD( 34), dikabarkan sebab tidak muncul selaku saksi dalam sidang walaupun telah dipanggil sah sebagian kali,” terangnya.

Sebab senantiasa absen dalam sidang selaku saksi korban, Mahendra Dito Sampurno dikenakan Artikel 224 KUHP serta Artikel 221 KUHP. Polisi berkomitmen hendak lekas menindaklanjuti informasi Kejari Serbu itu.

” Dengan agakan Artikel 224 KUHP serta Artikel 221 KUHP. LP ditindaklanjuti oleh Ditreskrimum Polda Banten,” jelasnya.

Lebih dahulu Hendak Laporkan ke Polres Serkot

Lebih dahulu dikabarkan kalau Kejari Serbu hendak memberi tahu seteru Nikita Mirzani itu ke Mapolresta Serkot. Informasi dicoba sebab pacar Nindy Ayunda itu absen selaku saksi sebesar 4 kali di sidang PN Serbu serta dikira masuk kedalam jenis menghalang- halangi serta mempersulit penuntutan oleh JPU ke tersangka Nikita Mirzani.

Mahendra Dito pula dikabarkan atas Artikel 224 KUHP, hal dengan terencana tidak muncul ke sidang walaupun sudah dimohon tiba oleh JPU buat membagikan kesaksiannya di hadapan badan juri.

Informasi itu terbuat sehabis dicoba analisa oleh para JPU dan beskal di Kejari Serbu. Karenanya, Dito Mahendra dikabarkan ke polisi.

” Asumsi menghalang- halangi ataupun mempersukar penuntutan begitu juga Artikel 221 KUHP. Merumuskan terdapatnya asumsi aksi kalau yang berhubungan sudah dengan terencana tidak penuhi kewajibannya selaku saksi dalam masalah kejahatan begitu juga Artikel 224 KUHP,” ucap Kasie Intel Kejari Serbu, Rezkinil Jusar, dikantornya, pada Jumat( 30 atau 12 atau 2022).